PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat  ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya  adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang  tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut  disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,  yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam  kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi  kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.  Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan  berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat  itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu  sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari  pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan  masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan  bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya  kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang  tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang  sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang  terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu  masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial  diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat  adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang  tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang  status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system  social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut  atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini  menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin  nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan.  Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk  sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang  komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak  benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang  terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga  unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan  mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan  bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai  olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa  berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.  Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang  memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam  seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada  masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul  ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua  (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap  masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi  lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga  untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT 
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h  kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik  artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap  warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh  hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang
1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara  memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini  dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara  umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia  yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan  kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum  dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran  dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2)  pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran  nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
SUMBER  :
-  http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
-  http://riezki-schmith.blogspot.com/2010/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus